Tangerang,Peristiwa24.id -
Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Gempol Sari, Kecamatan Selatan Timur yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025
Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Data anggaran yang menjadi sorotan antara lain.Realisasi Dana Desa tahun 2025 Desa Gempol Sari ialah :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 42.770.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 85.360.850
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 41.629.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 65.259.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 49.749.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.226.000
Lingkungan Permukiman/Gang Rp 155.551.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 270.000.000
Penyelenggaraan
Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 168.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 43.500.000
Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh :
Kadiv Litbang Gabungan wartawan Indonesia (GWI)Batu Pandiagan menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Gempol Sari Kecamatan Selatan Timur” tegasnya.
Sementara itu, L. Tamba (LAMTAM)Humas YLPK Provinsi Banten menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.
Dasar Hukum Pengawasan Publik:
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi control sosial dan untuk terus mengawal penggunaan dana desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Gempol Sari yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.
( Amran Nainggolan )



