⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Diduga Oknum Kades Gempol Sari Selewengkan Dana Desa 2025

 

Tangerang,Peristiwa24.id -

Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Gempol Sari, Kecamatan Selatan Timur yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025

Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.

Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa Data anggaran yang menjadi sorotan antara lain.Realisasi Dana Desa tahun 2025 Desa Gempol Sari ialah :

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 42.770.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 85.360.850

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang  Rp 41.629.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 65.259.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 49.749.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.226.000

Lingkungan Permukiman/Gang  Rp 155.551.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa  Rp 270.000.000

Penyelenggaraan

Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 168.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 43.500.000

Keadaan Mendesak Rp 122.400.000

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh :

Kadiv Litbang Gabungan wartawan Indonesia (GWI)Batu Pandiagan menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.

“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Gempol Sari Kecamatan Selatan Timur” tegasnya.

Sementara itu, L. Tamba (LAMTAM)Humas YLPK Provinsi Banten menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.

Dasar Hukum Pengawasan Publik:

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi control sosial dan untuk terus mengawal penggunaan dana desa.


Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Gempol Sari yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.


( Amran Nainggolan )

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال