Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal memanggil pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah itu diambil setelah beberapa organisasi jurnalis melaporkan yang bersangkutan atas dugaan penghinaan. Sejauh ini sudah ada 2 laporan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan rencana pemanggilan Hotman. Dia menyatakan bahwa pria yang kini menjadi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut akan dipanggil sebagai terlapor.
”Iya (Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman sebagai terlapor),” ungkap Kombes Budi pada Rabu (22/7).
Namun demikian, Budi belum menyebut jadwal pemanggilan pengacara nyentrik tersebut. Dia menyatakan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman atas laporan yang sudah masuk. Setelah proses itu selesai, para pihak terkait akan dipanggil oleh polisi.
”Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ucap Budi.
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris kepada Polisi
Keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. Bahwa profesi jurnalis tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.
Hotman Paris Dipolisikan Organisasi Media Online ke Polda Metro Jaya
Laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi. Selasa (21/7), Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Tidak hanya itu, pengacara nyentrik tersebut dianggap merendahkan wartawan.
”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap kata Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukan lah kritik. Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. Apalagi kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.
”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.
”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.
Sumber : Jawapos



