Peristiwa24.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, salah satu sprindik berkaitan dengan klaster perkara yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam klaster tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut masih belum diungkap kepada publik.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena konstruksi perkara dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," ucap Taufik.
Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Taufik, perkara pada sprindik kedua juga masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi memiliki peristiwa hukum yang berbeda dari klaster pertama sehingga diproses secara terpisah.
"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Operasi senyap itu mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain tiga pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Memasuki tahap persidangan, pada 6 Mei 2026 John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.
Jaksa menguraikan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.
Perkembangan berikutnya terungkap dalam persidangan pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap senilai SGD 213.600. Bahkan, pada sidang 12 Juni 2026, John Field mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 21 miliar kepada Djaka Budi.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Andri. Keterangan tersebut menyebut John Field pernah memerintahkannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan seorang direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepada empat pejabat di Kementerian Perdagangan.
Fakta lain terungkap saat majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026. Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar Rp 21 miliar dari John Field.
Rangkaian fakta yang terungkap selama penyidikan hingga persidangan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara tersebut. Pengusutan kini tidak hanya berfokus pada para terdakwa yang telah diadili, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.
Sumber : Jawapos


