BENGKALIS – peristiwa-24.id
Gerak cepat jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Di bawah komando Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel segera melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di PT SRS. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebatang balok kayu.
Korban berupaya menangkis serangan dengan kedua tangannya sehingga mengalami luka, sementara pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban sebagai alat bukti pendukung proses penyidikan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Faisal menegaskan bahwa Polsek Rupat akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Manfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Rupat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat semakin mempercepat pengungkapan berbagai tindak kejahatan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkalis tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Linda Kaffi)


