Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan



 


Sarolangun,Peristiwa24.id –

Kesigapan Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.


Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.


Korban yang saat itu sedang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Setelah beberapa kali mengingatkan para pengunjung mengenai waktu sewa yang telah habis, korban kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.


Namun, tidak lama kemudian, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GES dan ES sehingga korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.


Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.


Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Serigala Kota memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.


Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.


Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut serta memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial DS. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap DS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.


Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.


Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan




نموذج الاتصال