Gelapkan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi, Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Seorang Karyawan.


BENGKALIS, RIAU – Peristiwa24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang pria berinisial D.A. yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan yang mengalami kerugian akibat dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh salah satu karyawannya.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka yang memiliki kewenangan mengelola transaksi keuangan perusahaan diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan. Namun, dana tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa tersangka menerima pembayaran dari pelanggan, tetapi dana tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan. Uang itu diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa hak,” ujar IPTU Yohn Mabel, Senin (2/6/2026).

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian finansial dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan D.A. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka telah diterbitkan pada 2 Juni 2026. Langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus melengkapi kebutuhan administrasi dan pembuktian dalam berkas perkara.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan optimal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” katanya.

Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih terus mendalami perkara serta melengkapi berkas yang diperlukan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian perusahaan di kemudian hari.***(Linda Kaffi)
#HumasPolresBengkalis
#BidhumasPoldaRiau
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan




نموذج الاتصال