EMPAT LAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang yang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mencabut izin usaha dua perusahaan perkebunan besar, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).
Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial dalam menegakkan keadilan agraria sekaligus menyelamatkan keuangan daerah yang bocor akibat ulah korporasi.
Ketua Akpersi Empat Lawang, Joko Saputra, menegaskan bahwa sikap progresif yang diambil pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap hukum dan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terabaikan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemkab yang tidak tebang pilih. Melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara adalah langkah taktis agar eksekusi pencabutan izin ini memiliki landasan hukum yang inkrah, kuat, dan tidak menyisakan celah gugatan di kemudian hari,” ujar Joko, Jumat (15/5/2026).
Keruk Lahan Sejak 2008 Tanpa HGU: Rugikan Daerah Rp160 Miliar
Bukan tanpa alasan ketegasan ini diambil. Kedua perusahaan tercatat telah menguasai lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare sejak tahun 2008. Namun ironisnya, hingga kini keduanya ditengarai belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat wajib, dan hanya beroperasi bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dampak dari kelalaian administratif dan operasional selama belasan tahun ini sangat masif:
- Kerugian Fiskal Daerah: Pemerintah daerah ditaksir kehilangan potensi pendapatan hingga Rp160 miliar akibat sengkarut pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan.
- Konflik Sosial Membara: Memicu konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat lokal di dua wilayah penyangga utama, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Pendopo.
Padahal, regulasi secara eksplisit mewajibkan HGU dan IUP berjalan beriringan. Ditambah lagi, Surat Edaran Kementerian Pertanian telah memberikan tenggat waktu kepatuhan dokumen hingga tahun 2021 dengan ancaman sanksi berat bagi yang melanggar. Namun, peringatan tersebut tampaknya diabaikan.
Menjawab Jeritan Warga, Akpersi Desak Proses Transparan
Joko menambahkan, tindakan tegas Pemkab Empat Lawang ini menjadi jawaban langsung atas jeritan dan tuntutan para kepala desa serta warga yang lahannya tercaplok tanpa kejelasan kontribusi terhadap kesejahteraan daerah.
Akpersi pun mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten dan tidak goyah oleh intervensi pihak manapun dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendesak agar proses evaluasi dan pencabutan izin ini berjalan cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Jangan sampai masuk angin di tengah jalan. Setelah izin dicabut, lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya untuk dikelola demi kemakmuran petani lokal dan pembangunan desa,” pungkas Joko.
Pewarta Editor : Bk Tim Red



.png)