Iklan

Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-02T06:56:19Z

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lahat Mandek, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Lahat Sumata Selatan Peristiwa 24. Id , 30 Maret 2026 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan di sebuah tempat hiburan malam di Lahat menuai sorotan. Hingga kini, pelaku belum berhasil diungkap, meskipun peristiwa terjadi di lokasi yang diduga memiliki sejumlah saksi dan fasilitas pengawasan.


Sejumlah pihak menilai lambannya pengungkapan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Praktisi hukum, Saryono Anwar, SH, CPM, CLA, menyebut bahwa secara teknis, kasus tersebut seharusnya dapat diusut dengan relatif cepat.


“Lokasi kejadian berada di area publik dengan aktivitas tinggi. Ada kasir, petugas keamanan, serta kamera CCTV di beberapa titik. Ini seharusnya memudahkan penyidik dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa dalam kasus kekerasan, alat bukti seperti keterangan korban dan hasil visum sudah dapat menjadi dasar awal proses hukum. Karena itu, lambatnya perkembangan kasus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat."tegasnya 


Sorotan serupa disampaikan aktivis senior Aristoteles, S.Ag. Ia menilai banyaknya potensi saksi di lokasi kejadian seharusnya menjadi faktor pendukung dalam mengungkap peristiwa tersebut.


“Dengan kondisi tempat yang ramai, kecil kemungkinan tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Ini perlu ditelusuri secara serius,” katanya.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kendala atau perkembangan terbaru dalam penyelidikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah publik, sekaligus mendorong desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional."ujarnya


Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan wartawan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


"Isu hukum penganiayaan dan pengeroyokan isu hukum nya dorong ke kuhap uu no 20 tahun 2025 pasal 237 ayat 1 dan ayat 2 dan 239 , keterangan korban, keterangan saksi , keterangan ahli , surat keterangan visum. Dari sini pengakuan korban dan surat visum lah cukup alat bukti. Karna ini bukan delik aduan , mestinya tanpa aduan pun kasus tetap berjalan. Penyidik harus hati hati menyikapi." tegasnya.

pewarta : Tim