Iklan

Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-02T00:45:55Z

Jaringan Sabu Balai Raja–Duri Digulung, Dua Pelaku Diamankan dalam Operasi Kilat Polsek Pinggir

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
Pinggir – peristiwa-24.id
Unit Reskrim Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil memutus mata rantai peredaran sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Lintas P. Baru–Duri, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, sekitar pukul 15.40 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Agt (39), warga Balai Raja.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram, satu alat hisap (bong), serta satu unit handphone.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balai Raja.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik pelaku saat memasuki penginapan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.

Masih di hari yang sama dan waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 15.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MJI (23) di kawasan Pasar Sartika, Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Dari tangan pelaku kedua, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu seberat kotor sekitar 0,14 gram serta satu unit handphone android.

Kapolsek Pinggir menyebutkan bahwa penangkapan kedua ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Habib yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polsek Pinggir menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Agung Rama.

(Linda Kaffi)