TANJUNGBALAI, Peristiwa24.id –
Dua terdakwa kasus peredaran narkotika menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa (7/4/2026).
Terdakwa Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi masing-masing divonis 5 tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Iren, S.H. didampingi hakim anggota Anton Alexander, S.H. dan Grace, S.H.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual beli atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Santa Prisno Telaumbanua, S.H. langsung menyatakan banding di ruang sidang.
"Atas putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara kita nyatakan banding, itu sudah saya tegaskan tadi dalam persidangan," kata Santa Prisno kepada wartawan usai sidang.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai yang menuntut 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika karena melakukan jual beli sabu.
JPU juga menuntut denda masing-masing Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta barang bukti sabu 1,17 gram dan satu timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini berawal dari penangkapan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 2 gram kepada Yuni. Yuni kemudian menyuruh seorang bocah menemui Ismail (DPO) untuk mengambil barang.
Ismail lalu memerintahkan Aldi mengantar sabu ke Yuni sekaligus mengambil uang. Saat transaksi dan penimbangan barang berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Kedua terdakwa diamankan ke Polres Tanjungbalai, sementara Ismail sang bandar kabur dan masih buron.
Terkait vonis terhadap adiknya, Rian Lubis yang diketahui Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM) mengaku sudah jenuh mengingatkan Rinaldi alias Aldi agar menjauhi narkoba. BIM selama ini dikenal menyuarakan gerakan anti-narkoba.
"Sudah capek mengingatkan biarlah semoga sadar dia," ujar Rian kepada awak media. Sikap itu bertolak belakang dengan kampanye pemberantasan narkoba yang digaungkan lembaganya, membuat Rian seakan tertindih batu memendam malu atas perbuatan adiknya. (K.Sumut)
.png)



