TANJUNG BALAI, Peristiwa24.id -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka, P S Alias Pebri (29), R I Sitorus (25), dan R A alias Andri (20), pada Rabu (07/01/2026) sore. Penangkapan dilakukan di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 102,48 gram," kata AKP Beringin Jaya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas melihat salah satu tersangka, R A alias Andri, keluar dari rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang lainnya, P S Alias Pebri dan R I Sitorus.
"Di lokasi, kami menemukan 1 buah bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 2 buah HP android," tambah AKP Beringin Jaya. Tersangka P S Alias Pebri mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seorang berinisial "A".
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang aktivitas narkoba di wilayah mereka. "Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang merusak generasi muda," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tanjung Balai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polres Tanjung Balai akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menjaga keamanan masyarakat.
(K S)
.png)



