Iklan



Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-21T02:54:38Z
AshantyBerita JakartaBerita TangerangDaerahGugat AshantyHiburanhukumPemalsuan DokumenPenggelapan UangPolres Tangerang Selatan

Penjelasan Kuasa Hukum Ashanty Tentang Mantan Karyawannya Yang Gugat Balik Hingga Rp 100 Miliar


 Jakarta,Peristiwa24.id – 

Penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, menanggapi langkah hukum mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang melayangkan laporan balik dan berencana menggugat hingga Rp 100 miliar. Padahal, Ayu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan milik Ashanty di Polres Tangerang Selatan.


Berikut rangkuman penjelasan dari pihak Ashanty. 


Heran dengan Langkah Hukum Pihak Ayu

Kuasa hukum Ashanty, Mangatta Toding Allo, mengaku heran karena pihak Ayu masih terus melakukan berbagai langkah hukum terhadap kliennya.

“Itu yang sebenarnya kami bingung. Kenapa menyerang kami terus? Seakan-akan pelurunya banyak,” ujar Mangatta saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Ia menduga ada intrik di balik laporan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh Ayu.

“Nah, makanya kami merasa mungkin ada intrik-intrik di belakangnya. Tapi Tuhan Maha Memberikan pencerahan,” ucapnya.

Ashanty Sudah Memaafkan, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Mangatta menyebut Ashanty sejatinya sudah memaafkan mantan karyawannya itu. 

Namun, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai instruksi sang artis.

“Bunda, sekali lagi kami tegaskan, Bunda pasti sudah memaafkan. Bu Ashanty sudah memaafkan. Namun instruksinya ke kami, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Mangatta.

Soal Tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mangatta ju

Mangatta juga menanggapi laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat dilayangkan Ayu dan kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sebelumnya telah ditolak polisi karena dianggap tidak memenuhi unsur.

 “Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa dugaan TPPU itu tidak sederhana. Tuduhan ini tuduhan serius,” kata Mangatta.

“Maka kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian. Bahkan teman-teman pakar hukum juga mendukung bahwa TPPU ini tidak segampang itu,” lanjutnya. Mangatta menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik Ashanty. 

“Kalau dia ajukan tanpa bukti, kami juga akan menggunakan hak kami untuk membersihkan nama Bu Ashanty atas fitnah-fitnah yang terjadi,” ujarnya.


Fokus pada Proses Hukum Ayu 

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan bahwa Ashanty dan Anang Hermansyah kini memilih fokus terhadap proses hukum atas status tersangka Ayu. 

“Kalau laporan balik sebenarnya ke Bu Ayu sudah banyak. Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, ‘Sudah cukup’. Kami tetap fokus pada tersangkanya, Bu Ayu,” tutur Mangatta.

Sumber : Kompas