Jakarta,Peristiwa24.id -
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan pihak Nikita.
Melalui replik setebal ratusan halaman, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan Nikita. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Nikita telah direncanakan dan memenuhi unsur pidana.
Berikut sejumlah poin penting dari replik jaksa terhadap Nikita Mirzani:
1. Jaksa Ajak Nikita “Rajin Membaca” dan Tegaskan Tak Ada Perubahan Pasal
Dalam sidang replik, JPU Nuli Nali Murti menyindir Nikita agar kembali membaca tanggapan eksepsi penuntut umum. Sindiran itu bahkan disertai kutipan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Dengan semangat pembudayaan kegemaran membaca, kami jaksa penuntut umum mengajak terdakwa Nikita Mirzani kembali membaca tanggapan eksepsi penuntut umum,” ujar Nuli di ruang sidang.
“Dengan semangat pembudayaan kegemaran membaca, kami jaksa penuntut umum mengajak terdakwa Nikita Mirzani kembali membaca tanggapan eksepsi penuntut umum,” ujar Nuli di ruang sidang.
Jaksa menegaskan, tidak ada perubahan pasal dalam dakwaan, sebagaimana yang dituding Nikita. Tuduhan penyelundupan pasal dinilai hanya kesalahpahaman.
“Tidak pernah ada persangkaan Pasal 27A UU ITE yang disangkakan kepada terdakwa,” tegas jaksa.
Menurut jaksa, pembelaan Nikita juga tidak menghadirkan bukti baru yang dapat memperkuat posisinya.
“Penuntut umum pastikan tidak ada satu bukti pun yang dapat menguatkan argumentasi pembelaan terdakwa Nikita Mirzani,” lanjutnya.
2. Jaksa Tegaskan Prinsip Dominus Litis: Jaksa Punya Kendali Penuh atas Perkara
Jaksa menjelaskan asas dominus litis, yakni prinsip bahwa jaksa adalah pengendali perkara. Artinya, penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah dan langkah proses hukum, termasuk perubahan surat dakwaan.
“Penuntut umum memiliki hak dan tanggung jawab untuk membuktikan perkara yang dibawanya ke pengadilan dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, terutama penasihat hukum, apalagi terdakwa Nikita Mirzani,” tegas jaksa.
Jaksa menambahkan, dasar pemeriksaan di pengadilan adalah surat dakwaan, bukan berkas dari kepolisian. Oleh karena itu, perubahan pasal yang dilakukan jaksa disebut sah menurut KUHAP.
Jaksa menambahkan, dasar pemeriksaan di pengadilan adalah surat dakwaan, bukan berkas dari kepolisian. Oleh karena itu, perubahan pasal yang dilakukan jaksa disebut sah menurut KUHAP.
“Terdakwa seharusnya tidak bingung adanya perubahan pasal karena hal tersebut merupakan kewenangan penuntut umum,” kata jaksa.
3. Jaksa Ungkap Dugaan Rencana Pemerasan Terstruktur terhadap Reza Gladys
Dalam repliknya, JPU mengungkap bukti percakapan digital yang menunjukkan peran Nikita sebagai pengendali utama dalam dugaan rencana pemerasan terhadap pengusaha skincare dr. Reza Gladys.
“Saksi Oky menerima perintah dari terdakwa Nikita Mirzani. Pada saat bersamaan, saksi Oky Pratama juga memberikan arahan kepada saksi Ismail Marzuki,” ujar jaksa. Dalam percakapan lain, Ismail meminta Reza segera mentransfer uang karena Nikita akan “speak up” di media sosial.
“Hari ini bisa transfer enggak? Karena hari ini dia mau speak up. Jangan nego-nego, karena Niki agak susah,” demikian kutipan pesan yang dibacakan jaksa.
“Saksi Oky menerima perintah dari terdakwa Nikita Mirzani. Pada saat bersamaan, saksi Oky Pratama juga memberikan arahan kepada saksi Ismail Marzuki,” ujar jaksa. Dalam percakapan lain, Ismail meminta Reza segera mentransfer uang karena Nikita akan “speak up” di media sosial.
“Hari ini bisa transfer enggak? Karena hari ini dia mau speak up. Jangan nego-nego, karena Niki agak susah,” demikian kutipan pesan yang dibacakan jaksa.
Jaksa menyimpulkan, percakapan itu menunjukkan koordinasi antara Nikita, Oky, dan Ismail untuk mengancam dan memeras Reza Gladys.
4. Ancaman Sebabkan Reza Gladys Alami Tekanan Mental dan Dirawat di Rumah Sakit
Jaksa Nuli Nali Murti juga mengungkap bahwa Reza Gladys mengalami tekanan mental berat akibat ancaman dari pihak Nikita.
“Bahwa pada 27 Oktober pukul 23.13, saksi Oky Pratama mengancam saksi Reza Gladys dengan mengatakan bahwa dirinya akan dihancurkan oleh terdakwa Nikita Mirzani di media sosial,” ucap jaksa.
Jaksa Nuli Nali Murti juga mengungkap bahwa Reza Gladys mengalami tekanan mental berat akibat ancaman dari pihak Nikita.
“Bahwa pada 27 Oktober pukul 23.13, saksi Oky Pratama mengancam saksi Reza Gladys dengan mengatakan bahwa dirinya akan dihancurkan oleh terdakwa Nikita Mirzani di media sosial,” ucap jaksa.
Karena tekanan itu, Reza sempat dirawat di Rumah Sakit Mayapada dan menjalani pemeriksaan psikiater.
“Saksi Reza Gladys mengalami tekanan mental luar biasa dan sempat dibawa ke psikiater akibat ancaman tersebut,” lanjut jaksa.
Jaksa menilai ancaman itu bukan hanya merusak reputasi Reza sebagai dokter kecantikan, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisiknya.
5. Jaksa: Motif Nikita di Media Sosial Bukan Edukasi, tapi Uang
5. Jaksa: Motif Nikita di Media Sosial Bukan Edukasi, tapi Uang
Jaksa menolak pembelaan Nikita yang menyebut aksinya di media sosial bertujuan untuk edukasi masyarakat.
“Nota pembelaan terdakwa yang menyatakan perbuatan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa.
Menurut JPU, tujuan utama tindakan Nikita adalah finansial.
“Dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki motif finansial,” tegasnya.
Jaksa juga menilai Nikita tidak memiliki kapasitas profesional untuk memberikan edukasi tentang produk kecantikan.
6. Jaksa Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
6. Jaksa Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Meski Nikita telah membacakan pledoinya, jaksa tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa. Diketahui, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki didakwa memeras Reza Gladys dengan meminta uang Rp5 miliar agar tidak diserang di media sosial.
Reza sempat menyetujui pembayaran Rp4 miliar, namun kemudian melapor ke polisi.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani.
Sumber : kompas
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa. Diketahui, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki didakwa memeras Reza Gladys dengan meminta uang Rp5 miliar agar tidak diserang di media sosial.
Reza sempat menyetujui pembayaran Rp4 miliar, namun kemudian melapor ke polisi.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani.
Sumber : kompas