TULANG BAWANG - Peristiwa24.id Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 24.345.107 yang dikelola BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Persero), Menggala, kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah-olah sulit tersentuh hukum, bahkan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang membekingi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak. Jika distribusinya disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, masyarakat berpotensi kehilangan hak atas subsidi yang disediakan pemerintah.
Sorotan ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan kepolisian, untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.
Dugaan Bekingan Harus Diusut, Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Masyarakat meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan pembelian atau pengangkutan solar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi aktivitas tersebut.
Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu, aparat diminta mengungkapnya berdasarkan bukti, termasuk melalui pemeriksaan dokumen transaksi, rekaman CCTV apabila tersedia, catatan penyaluran BBM, serta keterangan saksi yang relevan.
Dugaan adanya pihak yang membekingi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, dugaan tersebut patut ditelusuri secara profesional apabila disertai informasi awal yang dapat diverifikasi.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana solar bersubsidi disalurkan, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses distribusinya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Apabila penyidikan menemukan pihak lain yang turut serta atau memberikan bantuan dalam tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya harus dinilai berdasarkan peran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, siapa pun yang terbukti terlibat tidak seharusnya memperoleh perlakuan berbeda hanya karena jabatan, kedudukan, atau hubungan bisnisnya.
Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Buka Perkembangan Penanganan
Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 24.345.107.
Apabila benar telah dilakukan penggeledahan atau penyitaan barang bukti sebagaimana disebutkan dalam informasi sebelumnya, publik berharap aparat menjelaskan tindak lanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Pengawasan terhadap SPBU yang dikelola badan usaha milik daerah juga perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan harus mencakup aspek distribusi, administrasi, transaksi, serta tanggung jawab pengelola apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berlangsung tanpa penindakan.
Publik Menunggu Ketegasan APH
Dugaan adanya pihak yang membekingi pelangsiran solar bersubsidi di Menggala menjadi persoalan yang harus dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti, bukan sekadar asumsi.
Masyarakat berharap aparat bekerja secara independen, profesional, dan transparan. Jika ditemukan bukti tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, kepolisian, dan manajemen PT Tulang Bawang Jaya (Persero) mengenai dugaan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan keberimbangan berita.
Kini publik menanti: apakah dugaan pelangsiran solar bersubsidi ini akan diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk jika ditemukan pihak yang melindungi praktik tersebut.penulis: Robinsah
Sulit Tersentuh Hukum Pelangsir Jenis Solar Di SPBU 24.345.107 Menggala Meraja Lela
byNopen Rb
-
0



