Medan,Peristiwa24,id -
Seorang residivis kasus curanmor berinisial RRS, 27 tahun diringkus polisi dalam kasus yang sama. RSS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli rutin antisipasi curas, curat, curas (3C) di wilayah Jalan Jamin Ginting.
Saat itu, personel sedang patroli mendapatkan informasi bahwasanya ada aksi pencurian di sekitar lokasi. Tak mau membuang waktu, polisi langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Personel langsung menangkap pelaku dan dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2220 AHV yang merupakan hasil curian,” ujar Kompol Panggil Sarianto Simbolon, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Sabtu (7/2/2026).
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat introgasi petugas, RRS mengaku bukan pertama kalinya melakukan aksi kejahatan yang sama.
Dimana, tepatnya pada tahun 2024 lalu, RRS pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Kini, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Surianto, adapun korban dalam kasus ini diketahui bernama Arjohan, 34 tahun, warga Biru-Biru. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah adiknya di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan atau lokasi kejadian.
Sumber : Mistar.id
.png)


