Iklan

Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-14T07:08:37Z
Amankan JS Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu.BengkalisDaerahPolsek Pinggir

Gerak Cepat Polsek Pinggir Amankan JS, 22 Tahun Diduga Miliki Sabu di Km 8 Buluh Apo.

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Unit Reskrim Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (22), warga Balai Raja, diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 15.05 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Km 8 Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 12 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Km 8.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di samping sebuah sekolah dasar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga tawas,” ujar Juliandi.

Tak hanya itu, dari sepeda motor dan tas kecil milik tersangka, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu (bong) serta plastik bekas pakai yang berisi serpihan kecil diduga sabu. Hasil pengembangan selanjutnya, polisi turut mengamankan empat plastik bening berisi sisa sabu dengan berat bruto sekitar 0,82 gram, empat bungkus diduga tawas, serta satu unit handphone warna hitam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa tawas tersebut biasa digunakan sebagai campuran apabila ada pembeli sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Metamphetamine (+). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba).

“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat melaporkan langsung melalui nomor WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor kami pastikan dirahasiakan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

(Linda Kaffi)