Iklan

Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-14T07:04:12Z
Amankan Dua Orang Pemilik Pil ekstacy Di Cafe Balai Raja.bengkalisDaerahPolsek Pinggir

Laporan Warga ke 110 Berbuah Hasil, Polsek Pinggir Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Pil Ekstasi di Kafe Tina

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Sabtu (14/02/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Cafe Tina, Jalan Lintas Pekanbaru, Balai Raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram dari tangan kedua pria tersebut.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit handphone iPhone.

Kedua tersangka kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, S.P.A dinyatakan positif amphetamine, sementara D.G.S negatif.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” ujar Juliandi.

Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Linda Kaffi)