GOWA | Peristiwa24.id -
Hampir empat tahun sejak laporan dugaan perusakan diterima Polres Gowa, pelapor masih mempertanyakan perkembangan perkara sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.
Pelapor atas nama Ruslan menyebut hingga kini dirinya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
"Pertanyaannya bukan siapa yang paling keras mengklaim, melainkan sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukumnya saat ini," ujar Ruslan kepada Tim Redaksi pada Minggu (9/8/2026).
Persoalan kemudian berkembang. Pada 13 September 2025 tercatat pula Laporan Informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.
Empat ahli waris yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.
Mereka berharap keterangan dan dokumen yang dimiliki dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta mengenai riwayat objek lahan tersebut.
Pelapor meminta kejelasan, bukan perlakuan khusus. Jika perkara masih dalam proses, masyarakat berhak mengetahui statusnya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat kendala, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi masih meminta konfirmasi Polresta Gowa mengenai status dan perkembangan kedua laporan tersebut. Keterangan resmi kepolisian akan menjadi bagian penting untuk memastikan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi tetap terpenuhi.
(TIM)



