BANDAR LAMPUNG –Peristiwa24.id Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa petugas beacukai di wilayah Lampung, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung, Richo Tambuse, minta kepada KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk melakukan audit pajak menyeluruh terhadap PT. Sugar Group Companies (SGC) sejak perusahaan tersebut berdiri di Provinsi Lampung.
Permintaan ini diajukan setelah muncul informasi yang mengindikasikan perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan praktik gemplang pajak selama bertahun-tahun.
Menurut Richo, kasus OTT yang terungkap di lingkup bea cukai memiliki potensi hubungan dengan aktivitas bisnis yang tidak transparan, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kita menduga ada keterkaitan antara kasus korupsi di beacukai dengan praktik tidak patuh pada aturan perpajakan di PT. SGC. Oleh karena itu, audit yang dilakukan sejak awal perusahaan berdiri sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan negara tidak dirugikan,” ujar Richo pada Jumat (6/2/2026).
Richo menambahkan bahwa langkah audit pajak juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Terpisah, desakan Ketua DPW PWDPI Lampung bukan tidak beralasan, pasalnya seperti dikutip dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS mengatakan, kasus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) Lampung pintu masuk untuk membongkar mafia tanah yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh oknum pejabat dan pengusaha.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan bukti nyata bahwa sistem pengelolaan tanah negara masih sangat rentan terhadap praktik kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kita menyaksikan bagaimana lahan seluas 85.244 hektare milik Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) bisa saja diberikan sebagai HGU dan bahkan diperjualbelikan melalui lelang pada tahun 2001. Padahal perusahaan ini sejak awal beroperasi pada akhir 1980-an hingga tahun 1997 telah mengelola lahan seluas 61 ribu hektare sebagai bagian dari Salim Group. Ini menunjukkan bahwa ada kesalahan yang terjadi bertahun-tahun, bahkan sebelum proses lelang yang diawasi IMF dan Bank Dunia," ujar Ketum DPP PWDPI pada Rabu (28/1/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa laporan BPK sudah mengungkapkan masalah ini sejak tahun 2015, namun baru pada Januari 2026 dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan HGU.
"Keterlambatan penanganan ini membuat kita bertanya-tanya mengenai komitmen pihak berwenang dalam menjaga aset negara. Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main – sekitar Rp400 miliar dari PNBP yang tidak terserap dan potensi kehilangan aset senilai Rp9 triliun lebih, selain konflik agraria yang telah merenggut hak rakyat selama bertahun-tahun," tegasnya.
Mengenai proses perolehan HGU melalui lelang BPPN tahun 2001 dengan nilai Rp1,16 triliun oleh PT Garuda Panca Arta (GPA), Ketum PWDPI menyatakan bahwa meskipun transaksi tersebut diklaim resmi, perlu diklarifikasi apakah ada unsur kecurangan dalam penilaian aset atau pengesahan izin sebelum lelang berlangsung.
"Kita mendukung upaya Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut kasus ini mulai dari masa krisis BLBI tahun 1997-1998. Tidak hanya mencari tahu siapa yang bertanggung jawab pada perpanjangan HGU tahun 2017 dan 2019, namun juga harus menelusuri akar masalah sejak awal perolehan lahan tersebut," katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah penyelidikan terhadap dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan SGC.
"Jika benar ada manipulasi proses hukum untuk mempertahankan kontrol atas lahan negara, ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Kita berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, namun juga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketum PWDPI mendukung tuntutan masyarakat sipil terkait pengukuran ulang lahan secara transparan.
"Kita mendengar bahwa luas lahan yang dikuasai SGC diperkirakan mencapai 120 ribu hektare, lebih besar dari HGU yang dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi lahan negara yang tidak tercatat dan salah digunakan," ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan hak masyarakat lokal yang telah terpinggirkan akibat konflik agraria.
"Pencabutan HGU adalah langkah awal yang tepat, namun tidak cukup. Kita membutuhkan program redistribusi lahan yang adil dan pengembangan ekonomi lokal yang memberdayakan masyarakat sekitar, bukan hanya mengembalikan lahan kepada negara semata," tandasnya.
Ketum DPP PWDPI mengimbau seluruh pihak terkait- mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, KPK, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Lampung- untuk bekerja sama secara sinergis dalam menyelesaikan kasus ini. Ia juga mendesak agar kasus ini dijadikan momentum untuk mereformasi sistem pengelolaan tanah negara secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
"Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam pengelolaan aset negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap meter persegi tanah negara dikelola dan untuk siapa manfaatnya," tutupnya.(Tim Mesia Group PWDPI).(Tim)
.png)

