Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy serta diikuti oleh Anggota DPRD Kota Pagar Alam.
Berdasarkan hasil laporan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Pagar Alam, dimana Bapemperda bersama panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) dan organisasi pengusul, telah membahas, meneliti serta mengkaji Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan mendapatkan hasil akhir dengan menyetujui pokok bahasan tersebut menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2025.
Selanjutnya, pimpinan sidang memutuskan, menetapkan usulan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Pagar Alam disetujui, dan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara
DPRD dan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Sementara, Wakil Wali Kota Hj. Bertha dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda, yang telah melaksanakan pembahasan bersama perangkat daerah dan tim ahli dengan menelaah secara teliti dan cermat baik teknis, penyusunan legal drifting maupun substansi terkait.
"Raperda tersebut dipandang sangat penting untuk dibentuk, karena terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pagar Alam, agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Wakil Wali Kota.
"Semoga dengan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, kiranya dapat dipertahankan dan mudah-mudahan ini semua akan menjadi sumbangsih kita semua, baik pihak Pemerintah Kota maupun DPRD terhadap negara dan bangsa Indonesia khususnya pada Kota Pagar Alam," pungkas Wakil Wali Kota.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Unsur Forkopimda Kota Pagar Alam, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pagar Alam, Staf Ahli Wali Kota, Seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Kota Pagar Alam. (*)
Pewaeta Bk