Proses Persidangan Terdakwa Mohammad Ali Kini Telah Masuki Tahap putusan Sela

 

Asahan,Peristiwa24.id -

Mohammad Ali (29), pria di Kabupaten Asahan yang didakwa menganiaya istri keduanya berinisial AIP (20) hingga meninggal dunia, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Berdasarkan penelusuran awak media Selasa (21/7/2026), melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, perkara bernomor 344/Pid.B/2026/PN Kis tersebut telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap tindak kekerasan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap istri mudanya terjadi di hadapan anak mereka serta istri pertama terdakwa, Mega Arianti, yang turut diperiksa sebagai saksi.

Jaksa menjelaskan, sekitar pukul 19.15 WIB, korban, terdakwa, dan anak mereka tiba di rumah. Korban kemudian duduk di ruang tengah untuk membersihkan popok anak, sementara Mega Arianti bersama ketiga anaknya sedang menonton televisi.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali mempertanyakan alasan korban sempat meninggalkan rumah. Karena korban tidak memberikan jawaban, emosi terdakwa diduga memuncak.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga beberapa kali memukul bagian perut korban menggunakan tangan dan menendang bagian dada korban. Kekerasan kemudian berlanjut ketika terdakwa menarik korban secara paksa menuju kamar mandi.

Di dalam kamar mandi, terdakwa diduga kembali melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban dan beberapa kali membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi berisi air. Korban juga disebut sempat terjatuh setelah tubuhnya terdorong ke dalam bak mandi hingga air tumpah ke lantai.

Usai kejadian itu, terdakwa meminta Mega Arianti mengambilkan handuk untuk menutupi tubuh korban yang saat itu sudah tergeletak di kamar mandi. Keduanya kemudian memindahkan korban ke ruang tengah.

Kondisi korban terus memburuk. Napasnya tersengal-sengal dan tidak lagi merespons panggilan. Terdakwa sempat berupaya memberikan pertolongan dengan menepuk wajah korban, memberikan napas buatan, serta menekan bagian dada korban.

Melihat kondisi korban semakin kritis, terdakwa bersama Mega Arianti membawa korban menggunakan sepeda motor ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kini masih bergulir di PN Kisaran. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, serta mendalami fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, sebelumnya mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan pada organ hati hingga mengakibatkan mati lemas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sumber :Mistar.id

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال