SERDANG BEDAGAI| Peristiwa24.id –
Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bina Bahari Selat Malaka Tanjungbalai Asahan menyoroti penanganan perkara hukum terhadap seorang pengusaha kapal penangkap kerang asal Kota Tanjungbalai. Perkara tersebut ditangani penyidik Satpolairud Polres Serdang Bedagai.
Ketua Pokmaswas Bina Bahari Selat Malaka, Arsyad Nasution, menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari nahkoda kapal. Menurut keterangan nahkoda, ada pihak yang menjanjikan keamanan bagi kapal nelayan untuk menangkap kerang di perairan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Informasi yang kami terima, dua orang berinisial UB dan S warga Serdang Bedagai diduga meminta komisi Rp1.000 per kilogram dari hasil tangkapan kerang. Uang itu disebut sebagai biaya keamanan," ujar Arsyad Nasution, Kamis (16/07/2026).
Nahkoda juga mengaku mendapat informasi bahwa sebagian dana tersebut akan diberikan kepada aparat penegak hukum. Namun, Arsyad menegaskan dugaan itu masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum terkonfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Meski demikian, kapal nelayan tersebut tetap diamankan oleh Satpolairud Polres Serdang Bedagai. Nahkoda kapal kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah berjalan hampir satu tahun, sementara kapal yang menjadi barang bukti dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat lama berada dalam penyimpanan.
Selain itu, Pokmaswas menerima informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada pemilik kapal dengan janji tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun Polres Serdang Bedagai.
Arsyad menilai jika informasi tersebut benar, maka proses penanganan perkara harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang mengatur penyidik wajib bertindak berdasarkan hukum dan prosedur. Selain itu, Pasal 13 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 menegaskan penyidikan harus profesional, objektif, transparan, akuntabel, menjunjung HAM, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkara perikanan, UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 juga mengatur penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pokmaswas mengingatkan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau permintaan uang oleh oknum aparat, maka hal itu dapat dilaporkan ke Seksi Propam Polri. Pemeriksaan dilakukan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur ataupun penyimpangan kewenangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Arsyad.
Arsyad meminta Propam Polres Serdang Bedagai dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpolairud Polres Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai, maupun pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KS)



