Temuan ini dibongkar oleh Tim Investigasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam, menyusul jeritan warga sekitar yang resah atas maraknya peredaran miras tanpa kontrol di wilayah mereka.
Pelanggaran Berlapis: Tabrak KUHP Baru hingga Permendag
Aktivitas culas di tengah permukiman warga ini dinilai telah menabrak pagar regulasi nasional dan daerah. Jika terbukti, pengelola usaha minimarket HK terancam jerat hukum berlapis:
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 424): Sanksi pidana penjara mengintai siapapun yang menjual miras kepada orang yang telah tampak mabuk atau kepada anak di bawah umur.
Permendag No. 20 Tahun 2014: Toko mini atau minimarket dilarang keras menjual miras Golongan B (5% - 20%) dan Golongan C (20% - 55%). Penjualan langsung jenis ini hanya dilegalkan untuk tempat khusus seperti hotel berbintang, bar, atau pub pemegang SKPL-B/C.
UU No. 7 Tahun 2014 (Perdagangan) & UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Larangan mutlak memperdagangkan barang yang cacat legalitas perizinan distribusi serta tidak memenuhi standar regulasi.
Respons Aparat: Janji Sikat dan Segel
Menyikapi temuan panas ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pagar Alam, Andri, menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji segera menguliti dokumen perizinan usaha minimarket tersebut.
"Kami akan cek dulu legalitas izinnya. Jika terbukti tidak mengantongi SKPL Golongan C, akan kami tindak tegas sesuai Perda No. 04 Tahun 2014 berupa sanksi teguran hingga penyegelan. Kami juga berkoordinasi dengan Polres untuk langsung meninjau ke lapangan. Pada prinsipnya, alkohol jenis apa pun tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa regulasi," tegas Andri, Kamis (16/7).
Gayung bersambut, aparat kepolisian pun bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menegaskan pihaknya siap mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.
"Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti dan kami lakukan pengecekan di lapangan," tulis Kasat Reskrim melalui pesan singkat.
Pengelola Minimarket Pilih Irit Bicara
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi mengenai kepemilikan dan operasional minimarket di kawasan sebelum lampu merah Nendagung (sebelah kanan arah Gunung Dempo) tersebut, pengelola berinisial HK memilih irit bicara namun tidak menampik.
"Memang benar, iya (saya yang mengelola)," jawab HK singkat melalui pesan WhatsApp.
Desakan Sidak Gabungan: Jangan Tunggu Korban Jiwa
Mengingat efek domino miras berkadar tinggi yang kerap memicu aksi kriminalitas dan merusak generasi muda, Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam bersama warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Samapta Polres Pagar Alam, dan Satpol PP untuk tidak menunda waktu.
Pekan depan, sidak gabungan dan eksekusi tegas ke lokasi minimarket HK harus segera dilakukan sebelum gejolak sosial di masyarakat memuncak.
(Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam)




