Sikap Tertutup Kepsek SMAN 1 Mulak Ulu Soal Dana BOS Dinilai Tabrak UU Pers dan Keterbukaan Informasi

LAHAT Sumatra Selatan Peristiwa. Id– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mulak Ulu, Rahmad Alamsyah, justru memilih bungkam dan menutup akses komunikasi dengan awak media.

Konfirmasi Dijawab Pemblokiran

​Upaya konfirmasi yang dilakukan tim jurnalis terkait rincian anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023-2025 tidak mendapatkan respons semestinya. Mirisnya, nomor WhatsApp jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya justru diblokir oleh sang Kepsek tanpa alasan yang jelas.

​Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai institusi yang mengelola uang negara, pihak sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap akuntabel.

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, ke Mana Larinya Anggaran?

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ditemukan kontras yang tajam antara besaran alokasi anggaran pemeliharaan dengan realita fisik bangunan sekolah. Sejumlah titik menunjukkan pemandangan memprihatinkan yang berpotensi membahayakan siswa:

  • Plafon Rapuh: Sejumlah plafon di teras kelas tampak jebol dan lapuk.
  • Fasilitas Rusak: Ditemukan pintu kelas yang terlepas dari engsel serta jendela kayu yang usang tanpa perawatan.
  • Kesan Terbengkalai: Cat bangunan yang memudar kian memperkuat dugaan bahwa anggaran pemeliharaan tidak terserap secara optimal.

​Kondisi lapangan ini memicu spekulasi dan dugaan publik terkait adanya ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOS yang dikucurkan setiap tahunnya.

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers

​Tindakan menutup diri ini tidak hanya mencerminkan gaya kepemimpinan yang anti-kritik, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi.

​"Sikap memblokir komunikasi ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika pengelolaan dana BOS sudah benar, mengapa harus menghindar? Ini bentuk pengangkangan terhadap hak publik untuk tahu," ujar Narto, salah satu perwakilan media, Sabtu (4/4/2026).

Desak Gubernur dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons temuan ini, publik mendesak Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera mengevaluasi kinerja Rahmad Alamsyah sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Mulak Ulu.

​Langkah hukum kini tengah dipersiapkan, di mana laporan resmi akan dilayangkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Audit investigasi mendalam sangat diperlukan untuk memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan pendidikan siswa, bukan kepentingan oknum tertentu.

Pewarta Editor : Tim Media

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال