Sat Narkoba Polres Tanjung Balai tangkap 2 terduga pelaku narkoba dengan barang bukti shabu 1.000 gram.
TANJUNG BALAI, Peristiwa24.id -
Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkoba besar-besaran di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada Minggu (08/03/2026) dini hari. Dua orang terduga pelaku, K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1.000 gram.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba dengan barang bukti shabu seberat 1.000 gram," ujar AKP Beringin Jaya.
Penangkapan dilakukan pada pukul 03.30 WIB, saat personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengamanan di rumah tersebut. "Kami menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi shabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 2 unit handphone," tambah AKP Beringin Jaya.
Kedua terduga pelaku, K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY, saat ini sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," kata AKP Beringin Jaya.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik hitam berisi shabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 unit handphone Samsung A03 Core, dan 1 unit handphone Samsung Z FOLD 3. "Barang bukti ini akan kami jadikan sebagai alat bukti untuk menjerat terduga pelaku," ujar AKP Beringin Jaya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai hukuman mati atau seumur hidup," tambah AKP Beringin Jaya.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayah mereka. "Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba," tegas AKP Beringin Jaya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar AKP Beringin Jaya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas narkoba," tambah AKP Beringin Jaya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tutup AKP Beringin Jaya.
Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar AKBP Welman Feri.
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat Tanjung Balai dapat merasa lebih aman dan nyaman. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambah AKBP Welman Feri.
Kasus ini merupakan contoh nyata komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku narkoba," tegas AKBP Welman Feri.
(K.Sumut)
.png)


