Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau Tangani Karhutla, Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan Akan Ditindak Tegas

Pekanbaru – peristiwa-24.id
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ditindak tegas secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago dan dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda sebagai langkah mitigasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap tahun.

Menurutnya, Satgas Karhutla memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan titik panas (hotspot), patroli di wilayah rawan kebakaran, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Setiap Polda memiliki posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran,” ujar Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 Polri telah mencatat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim memberikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus karhutla.

Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 terdapat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, namun jika ada tentu harus kita tindak tegas,” katanya.

Syahardiantono juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Undang-undangnya jelas dan pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan seperti Provinsi Riau. 

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال