BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menahan seorang pria berinisial AI (43) atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (23/2/2026). Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjalankan dua modus penipuan, yakni pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer di instansi pemerintah daerah.
“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah sebesar Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang tersebut diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun hingga kini kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,” jelas Iptu Yohn.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di salah satu kantor bank daerah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, AI juga diduga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya bisa bekerja dan bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja serta SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.
“Setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dokumen yang diberikan tidak sah,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis.
Saat ini, AI telah ditahan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
Selama proses penahanan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
(Linda Kaffi)
.png)
