Iklan

Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-04T04:57:21Z
BengkalisKriminal.Polres Bengkalis

Bongkar Jaringan TPPO, Polres Bengkalis Amankan 4 Pelaku dan 12 Orang Calon PMI Ilegal.

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 12 orang lainnya yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dini hari di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ujar AIPDA Julianda.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah penampungan di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan orang lainnya yang diduga sebagai calon PMI ilegal.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat terduga pelaku, empat korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi penggeledahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AIPDA Julianda Bazrah.

(Linda Kaffi)