Berikan Keadilan Untuk Rahmadi, Aktivis HMI Asal Tanjungbalai di Kriminalisasi : Kritisi Integritas Pengadilan Hingga Ajukan Kasasi
JAKARTA, Peristiwa24.id -
Rahmadi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) asal Kota Tanjungbalai, tengah berjuang mencari keadilan setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika seberat 10 gram.
Rahmadi menegaskan dirinya bukan pemilik narkotika dan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai kriminalisasi oleh penegak hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., Rahmadi menyatakan bahwa sejak awal perkara, tidak terdapat saksi maupun alat bukti yang sah yang dapat membuktikan kliennya sebagai pemilik narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Klien kami bukan pemilik narkotika. Tidak ada satu pun alat bukti dan saksi yang mampu menjelaskan kepemilikan tersebut,” tegas Ronald kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Kuasa hukum menuding bahwa proses hukum yang dijalani Rahmadi sarat kejanggalan dan dugaan pelanggaran serius, mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan.
Ronald bahkan menyebut adanya dugaan kebohongan institusional terkait penyerahan memori banding oleh JPU.
“Kami menduga Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan telah berbohong soal tanggal penyerahan memori banding JPU. Ini membuka ruang kuat adanya intervensi pihak ketiga dalam putusan perkara Rahmadi,” ujar Ronald.
Selain itu, ditemukan kejanggalan lain berupa kesalahan penyebutan nama terdakwa dalam dokumen memori banding JPU, di mana tertulis nama Farhan alias Farhan, bukan Rahmadi. Menurut kuasa hukum, kesalahan ini merupakan cacat prosedural serius yang melanggar hak terdakwa atas kepastian hukum.
Tim kuasa hukum juga menuding adanya pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan penambahan alat bukti yang tidak pernah ada dari awal sampai akhir berjalannya proses persidangan dan memanipulasi fakta hukum dalam pertimbangan putusan.
"Hakim hanya menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan secara sah, bukan mencari atau menambahkan bukti sendiri," ucap Ronald.
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Majelis hakim diduga mengabaikan alat bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Majelis hakim dinilai keliru membebankan pembuktian kepada terdakwa.
Fakta persidangan dari saksi JPU tidak mengungkap adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan.
“Majelis hakim seolah ngotot memenjarakan Rahmadi, padahal perkara ini dipaksakan. Bahkan secara moral, ada pengakuan bahwa perkara ini terlalu dipaksakan,” ungkap Ronald.
Rahmadi sendiri meyakini perkara ini merupakan serangan balik atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang pernah ia layangkan ke Polda Sumatera Utara terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial Kompol DK.
Pada 6 Januari 2026, kuasa hukum Rahmadi secara resmi telah meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim, serta kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami meminta agar dugaan pelanggaran kode etik ini diperiksa secara serius dan para pihak yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi menjaga marwah peradilan,” tegas Ronald.
Saat ini, Rahmadi masih menjalani masa tahanan sambil menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam permohonan kasasi, kuasa hukum menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bertentangan dengan hukum.
Kasus ini memicu reaksi luas dari organisasi kemasyarakatan dan aktivis hak asasi manusia yang menilai perkara Rahmadi sebagai potret buram kriminalisasi dan kegagalan sistem hukum melindungi warga negara.
Mereka mendesak adanya reformasi peradilan, transparansi, serta penegakan etika hakim agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Ini bukan hanya soal Rahmadi, ini soal kemanusiaan dan keadilan,” ujar salah satu pernyataan aktivis HAM.
Kasus Rahmadi kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum sungguh menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan?.
(K.Sumut)
.png)



