Iklan

Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-15T11:25:08Z

Temuan BPK Rp 2,6 milyar Dinas PUPR Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 , Kadis Bungkam

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image




Peristiwa 24.id

LEBAK —aroma tak sedap pengelolaan anggaran di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak kian menyengat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten senilai Rp2.674.612.105,35 dari sembilan paket kegiatan tahun anggaran 2023 hingga kini bak ditelan bumi. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, dan tidak ada penjelasan resmi kepada publik.


Ironisnya, meski temuan BPK merupakan produk resmi lembaga negara yang memiliki kekuatan hukum, Dinas PUPR Lebak justru memilih bungkam. Kepala dinas yang telah berulang kali dikonfirmasi ifakta.co, termasuk melalui surat resmi dari Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), tetap tidak memberikan klarifikasi soal apakah uang negara tersebut sudah dikembalikan atau justru mengalir ke arah yang tak tersentuh pengawasan.




Ketua Umum LESIM, Mursalin, menilai sikap tertutup ini sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.


“Ini bukan uang receh. Hampir Rp3 miliar uang negara. Kalau sampai hari ini tidak ada kejelasan, maka patut diduga ada upaya menutup-nutupi. Jika terbukti ada kerugian negara dan tidak dikembalikan, jangan ragu, wajib dibawa ke jalur hukum,” tegas Mursalin.



Menurutnya, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif yang bisa dinegosiasikan di balik meja. Undang-undang telah mengatur bahwa setiap temuan wajib ditindaklanjuti, dan pembiaran justru membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.


“BPK sudah bekerja, sekarang giliran aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.


Saat awak media mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Lebak, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat kesan penghindaran. Seorang staf bernama Yulia hanya menyampaikan alasan klasik bahwa pimpinan sedang rapat dan akan menyampaikan nanti, tanpa kepastian kapan ‘nanti’ itu menjadi hari ini.


Sikap ini memantik kemarahan publik. Pasalnya, uang yang dipersoalkan merupakan dana pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat Lebak, bukan menguap tanpa jejak di tengah laporan audit negara.


Ifakta.co bersama Media Peristiwa 24.id menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk mendorong keterlibatan BPK RI dan Kejaksaan Negeri Lebak, agar dugaan kebocoran anggaran ini tidak berakhir sebagai catatan bisu di atas kertas, melainkan diproses secara hukum hingga tuntas.



Red: L.Tamba (Kaperwil Provinsi Banten)