Iklan

Senin, 15 Desember 2025, Desember 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-15T13:29:05Z

Plasma Bukan Milik Jabatan! Koalisi Mata Publik Seret Dugaan KKN Kades Tanjung Lago ke Kejati

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Palembang  Sumatra Selatan Peristiwa 24. Id – Ratusan massa dari Koalisi Mata Publik yang terdiri atas LSM, organisasi masyarakat (ormas), aktivis, mahasiswa, dan media, menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (15/12/2025). Massa secara tegas menuntut penegakan hukum tanpa kompromi atas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.


Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ramoges, S.H. selaku Koordinator Aksi, dengan Riski Saputra sebagai koordinator lapangan. Sejumlah tokoh dan pimpinan LSM/ormas turut berada di barisan depan, di antaranya Mukri AS, S.Sos., I., M.Si. (Ketua DPW MSK Indonesia dan FPMP), Soeharto (Rajawali Grup), Dasri Nurhamidi, S.Sos., I., M.Si. (Ketua Galaksi), Suryadi (Media Tipikor Investigasi), Supeno (ketua DPD LAPSI), Pasaribu, M. Amin, Harris, Ambon, dan Simon AB, bersama ratusan massa aksi lainnya.


Dalam pernyataan kerasnya, Ramoges, S.H. menegaskan bahwa Koalisi Mata Publik tidak datang membawa isu kosong, melainkan dugaan kuat penguasaan lahan plasma rakyat yang dilakukan secara sistematis dan beraroma penyalahgunaan kekuasaan.


> “Yang kami sampaikan hari ini bukan asumsi. Minimal 93 hektare lahan plasma rakyat diduga dikuasai oleh Kepala Desa dan lingkaran keluarganya. Ini data awal yang sudah kami pegang. Kami tegaskan, angka ini masih sangat mungkin bertambah ketika Kejati membuka dan membongkar seluruhnya,” tegas Ramoges, S.H., Koordinator Aksi.



Menurut Ramoges, lahan plasma adalah hak kolektif masyarakat, bukan hak pribadi, apalagi dijadikan aset kekuasaan oleh pejabat desa.


> “Plasma bukan warisan, bukan milik jabatan, dan bukan hak keluarga kepala desa. Jika pejabat desa menguasai plasma rakyat, itu bentuk perampasan hak masyarakat dan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang,” ujarnya lantang.



Koalisi Mata Publik menilai dugaan penguasaan lahan plasma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme, serta patut diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis kepala desa.


*Langgar Aturan Perkebunan dan Agraria*


Koalisi Mata Publik menegaskan bahwa penguasaan lahan plasma oleh pejabat desa jelas bertentangan dengan hukum, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan plasma diperuntukkan bagi masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas izin usaha perkebunan.


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, yang secara tegas melarang kebun plasma dikuasai individu atau keluarga pejabat.


Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang melarang penyalahgunaan hak atas tanah dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruh kekuasaan.



> “Jika aturan ini dilanggar dan dibiarkan, maka negara kalah oleh kekuasaan desa. Itu yang sedang kami lawan,” kata Ramoges.



*Dana Desa Miliaran, Desa Jalan di Tempat*


Selain plasma, massa aksi juga menyoroti pengelolaan Dana Desa Tanjung Lago Tahun Anggaran 2021–2025 yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, namun dinilai tidak sebanding dengan kondisi pembangunan, BUMDes, dan kesejahteraan masyarakat.


Koalisi Mata Publik menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


*Tuntutan Tanpa Tawar*


Koalisi Mata Publik secara tegas menyampaikan tuntutan:


1. Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta seluruh pihak terkait.



2. Membongkar dugaan penguasaan lahan plasma rakyat minimal 93 hektare yang berpotensi bertambah.



3. Mengusut aliran manfaat ekonomi dan pihak-pihak yang menikmati hasil plasma.



4. Mengaudit total Dana Desa Tanjung Lago Tahun 2021–2025.



5. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.



Aksi massa diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Sumsel, yang meminta laporan dimasukkan secara resmi melalui PTSP untuk ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).


Koalisi Mata Publik menegaskan tidak akan berhenti pada satu aksi, dan akan terus menekan serta mengawal Kejati Sumsel hingga dugaan perampasan plasma rakyat dan penyalahgunaan jabatan di Desa Tanjung Lago benar-benar dibongkar sampai ke akar.


Pewarta : Red Bk