Iklan

Roy
Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-26T16:10:30Z
AsahanBerita AsahanDaerah Tanjung BerombanghukumJuliantyKriminalOknum Eks Kepala BPN dan Kades Asahan Mati Berkonspirasi Palsukan Sertifikat

Julianty, Oknum Eks Kepala BPN dan Kades Asahan Mati Berkonspirasi Palsukan Sertifikat

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 


ASAHANPeristiwa24.id -


Julianty bersama suaminya So Huan dan oknum Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan bersama Kepala Desa (Kades) Asahan Mati berkonspirasi palsukan sertifikat. 


Persekongkolan secara bersama sama yang dilakukan Julianty, So Huan, Eks Kepala BPN Asahan Fachrul Husin dan Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani terungkap setelah Sutanto melaporkan Julianty atas dugaan pemalsuan surat ke Polres Asahan.


"Sudah jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Tinggi bahkan putusan Mahkamah Agung bahwa sertifikat SHM No 74 yang menjadi objek perkara gugatan perdata oleh penggungat Sutanto tidak boleh dibalik nama dan dilakukan pemecahan sertifikat. Itu putusan resmi lembaga hukum negara dan PK ditolak sesuai putusan tanggal 23 Oktober 2025," tegas Darlinton.


"Padahal Julianty (tergugat 2) So Huan (tergugat 1) dan BPN Asahan yang saat itu dijabat Fachrul Husin sebagai tergugat 5, namun Julianty dengan beraninya melakukan permohonan pemecahan sertifikat SHM No 74 dengan membuat surat pernyataan bahwa sertifikat No 74 tidak bersengketa, anehnya Fachrul Husin selaku Kepala BPN Asahan malah menyetujui permohonan pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat," tegas Penasehat Lembaga Cerdas Kota Indonesia, Darlinton Sinurat.


Menurut Darlinton, selain Julianty, So Huan dan eks Kepala BPN Asahan Fachrul Husin, oknum Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani juga layak ditetapkan tersangka pemalsuan sertifikat yang kini kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polda Sumut. 


"Kita minta penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini agar menetapkan Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani sebagai tersangka. Sebab terjadinya pemecahan sertifikat SHM No 74 yang berlokasi di Asahan Mati karena adanya persetujuan dari Kades Asahan Mati," ungkap Darlinton



Dalam surat permohonan Julianty ke BPN Asahan tertanggal 29 Januari 2024 bahwa tanah dengan sertifikat SHM No 74 tidak bersengketa, surat tersebut juga ditandatangani Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani lengkap dengan stempel resmi Kades yang menyatakan tanah itu tidak bersengketa. 


"Padahal Zebriadi Sibarani selaku Kades Asahan Mati pada tahun 2023 hadir saat pegawai PN Tanjungbalai menggelar sidang lapangan. Foto kades saat sidang lapangan ada dan ini bukti bahwa Zebriadi Sibarani telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatannya," kata Darlinton.


"Zebriadi Sibarani harus ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana laporan Sutanto yang hingga kini statusnya sudah tahap penyidikan," tambah Darlinton.


Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) belum berhasil ditemui di kantornya. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun bahwa Zebriadi Sibarani menyatakan lahan dengan sertifikat SHM No 74 berlokasi di Asahan Mati tidak bersengketa sehingga terjadi pemecahan sertifikat menjadi empat sertifikat.


  (Kaperwil Sumut)