Media Peristiwa 24 Tangerang– “Kalau bersih kenapa harus risih”? Demikian pertanyaan menarik yang pantas dialamat ke Kepala Desa (Kades) Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Dody Munanto
Dody saat dikonfirmasi melalui WA, Senin (24/11/2025) terkait realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025 yang dikelolanya untuk kepentingan masyarakat Desa, ternyata Dody Munanto tidak merespon sama sekali alias “cuek bebek”.
Tidak diketahui apa penyebab Kades Dody Munanto tidak merespon konfirmasi dari Media Peristiwa 24.id sehingga makin mengundang kesimpulan sementara apakah ada yang disembunyikan dia soal dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Desa tersebut?
Berikut ini sekilas data realisasi penyaluran Dana Desa Serdang Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024-2025 yang sangat penting dipertanyakan ke Kades Dody Munanto:
Tahun 2024
Pembaruan data terakhir Desa Serdang wetan pada : 15 November 2025
Rp. 1.501.835.000
Pagu
Rp. 1.501.835.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 757.261.800 50.42
2 Rp 744.573.200 49.58
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran:
#embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 30.454.500
#Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Rp 128.143.000
#Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 40.384.000
#Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 62.367.000
#Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 79.673.000
#Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 79.673.000
#Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 20.725.000
#Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 20.625.000
#Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 135.000.000
#Keadaan Mendesak Rp 288.000.000
#Penanggulangan Bencana Rp 50.000.000
#Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 134.915.000
#Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 43.400.000
#Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 107.753.000
Tahun 2025 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok
Pembaruan data terakhir pada : 1 November 2025
Rp. 1.633.422.000
Pagu
Rp. 1.633.422.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran data Pemilihan :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 65.314.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** Rp 134.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 111.412.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 94.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.500.000
Keadaan Mendesak Rp 90.000.000
Masih erat kaitannya dengan Dana Desa ini, juga sudah bukan rahasia umum lagi jika Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut sangat subur menjadi lahan korupsi bagi para oknum Kades. Sehingga tidak mengherankan apabila banyak Kades sudah yang meringkuk di “Jeruji Besi” buntut dari Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, adapun Kepala Desa yang sudah menikmati pengapnya hidup di “Hotel Prodeo” akibat korupsi Dana Desa sebesar Rp 2,5 miliar, yakni mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bernama Ahmad Hudori yang diringkus tim jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang pada bulan September tahun 2024 silam.
Tentunya, kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret Ahmad Hudori tersebut sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kades lainnya terutama untuk wilayah Kabupaten Tangerang, agar tidak melakukan korupsi Dana Desa lagi.
Kades Ahmad Hudori diborgol oleh jajaran Polresta Tangerang beberapa waktu lalu, karena diduga kuat telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa Gembong tahun sebesar Rp 2,5 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan gaya hidup foya-foya.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, kasus Tindak Podana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan para Kepala Desa di Indonesia setiap tahunnya terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Sarjono Turin, menegaskan, bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan Kepala Desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ungkap Sarjono Turin, saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Di tempat Berbeda Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Banten Bersatu (LSM FBB) Asep Supriyatna Berpendapat Seharusnya Kepala Desa itu Harus Trasnsparan mengacu kepada Keterbukaan infot Publik( KIP) Klo tidak respon Patut diduga Ada Penyelewengan Realisasi Dana Desa
Kaperwil Media Peristiwa L. TAMBA Bersama team Media Peristiwa24 dan LSM Front Banten Bersatu Sedang mengumpulkan bukti bukti jika dan akan segera Laporkan ke Aparatur Penagak Humum(APH)
Hingga Berita ini diterbitkan Kepala Desa Serdang Wetan belum bisa dikonfirmasi
Red:Agus kabiro/Team
.png)


