Iklan



Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-27T08:19:53Z

Sidang Komisi Kode KKEP Etik Polres Lahat Profesi (KKEP)

Lahat Sumatra Selaran Peristiwa 24. Id - Polres Lahat, pada hari senen 27 oktober 2025, Si Propam Polres Lahat telah melaksanskan,Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)  sebagai bentuk komitmen Polres Lahat dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Sidang  dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, ( Waka Polres Lahat ), Wakil Ketua Kompol B.Telaumbanua SE.MM ( Kabag SDM), anggota Kompol Ahmad Jais Siregar SE.MM.

Penuntut AKP Edwar Gultom ( Kasi Propam Polres Lahat ) dan Ipda Nurkolis( Kanit Provost Polres Lahat ), Pendamping AKP Dauri ( Kasikum Polres Lahat).

Agenda utama sidang adalah memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lahat yang diduga melanggar (In Absentia) karenasudah di panggil 2 (dua) kali secara sah sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (3) serta Perpol no.7 tahun 2022 tentang KKEP Polri atas nama terduga Pelanggar Bripda Aldo Alpero ( Penyalahgunaan Narkoba), dengan Tuntutan Sangsi Etika berupa perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,  Sanksi Administrasi berupa Patsus selama 20 ( dua puluh ) hari, dan rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri ( polres Lahat). 


Dari sidang KKEP, fakta yang meringankan dari pelanggar tidak ada, sedangkan fakta memberatkan bahwa terduga pelanggar pernah dijatuhi hukuman Disiplin sebanyak 3 (tiga) kali, terduga pelanggar telah berulang kali positif Test Urine, terduga pelanggar tidak mendukung upaya Pimpinan Polri, Khususnya Kapolres Lahat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. 


Dalam pelaksanaannya, sidang KKEP berjalan secara terbuka terbatas dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri. Tersangka pelanggar *Tidak Hadir* dalam sidang KKEP, sementara tim  mendukung proses pemeriksaan. Setiap tahapan dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.


Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan masuk kategori pelanggaran Etik berat sehinggaa di Rekomendasi *Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)*


Dengan digelarnya sidang KKEP ini, Polres Lahat menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Diharapkan, setiap personel dapat menjadikan peristiwa ini sebagai cerminan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Pewarta : Bahtum, S.H