Iklan



Roy
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-27T08:52:31Z
AsahanBerita AsahanDaerah Tanjung BerombangKriminalPemalsuan SuratPolda Sumut DimintaSegera Tetapkan Tersangka

Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat

 


ASAHANPeristiwa24.id  -

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk segera menetapkan status tersangka dugaan pemalsuan surat Julianty, So Huan dan Oknum Mantan Kepala BPN Asahan.

"Kita minta Direskrimum Polda Sumut yang menangani perkara klien kami terkait  laporan dugaan pemalsuan surat untuk segera menetapkan status tersangka Julianty So Huan dan oknum Mantan Kepala BPN Asahan, sebab Julianty dan So Huan yang mengajukan permohonan pemecahan sertifikat dan oknum Mantan Kepala BPN Asahan yang menyetujui," ujar Simanihuruk pada Senin 27 Oktober 2025.


"Karena saat ini perkara klien kami Sutanto sudah memasuki tahap penyidikan dan sejak kasus ini dilimpahkan Polres Asahan atas permintaan terlapor (saksi) Julianty ke Polda Sumut, belum ada perkembangan kasusnya," kata kuasa hukum Sutanto, johansen Simanihuruk, S.H.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor : B/2294/X/Res.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasubdit II Harda Bangtah AKB Alfiantri Permadi, diketahui bahwa laporan dugaan pemalsuan surat ini terindikasi melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHPidana.

Julianty selaku terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat atas persetujuan BPN Asahan. Padahal pengadilan telah menyatakan bahwa jual beli sertifikat SHM No 74 antara Julianty dengan Wahab Ardianto ( keduanya tergugat) dibatalkan dan tidak boleh diperjualbelikan. Pengadilan memerintahkan Julianty untuk melakukan balik nama sertifikat SHM No 74 atas nama Sutanto dan Tjin Tjin karena Sutanto dan Tjin Tjin secara hukum pemilik sah sertifikat SHM No 74.

Anehnya meski sudah dilarang pengadilan, Julianty dan BPN Asahan berkonspirasi melawan putusan pengadilan dengan berani memecah sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat yang seluruhnya atas nama Julianty.

Berapa banyak Julianty menyuap BPN Asahan dan berapa banyak oknum mantan Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin menerima gratifikasi dari Julianty sehingga berani memecah sertifikat SHM No 74? Tidak mungkin terjadi pemecahan sertifikat tanpa adanya konspirasi kedua pihak.

"Ini bukti bahwa Julianty dan BPN asahan sengaja melawan putusan pengadilan. Untuk itu sudah seharusnya Julianty jadi tersangka dan oknum mantan Kepala BPN Asahan juga ditetapkan tersangka," tegas Simanihuruk.



Sejak laporan ini resmi ditangani Polres Asahan, Julianty selaku terlapor bersama So Huan dan Eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin tak pernah memenuhi panggilan penyidik.


"Untuk itu kita minta Polda Sumut agar menjemput paksa dan memeriksa serta menetapkan Julianty sebagai tersangka pemalsuan surat," ucap Simanihuruk.

"Serta memeriksa So Huan dan Fachrul Husin karena sejak dipanggil tak pernah hadir diduga kuat keduanya turut terlibat dan jika terbukti tetapkan sebagai tersangka," pinta Simanihuruk .

Simanihuruk mengingatkan agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara ini tidak main mata dan mengingatkan penyidik agar profesional dan jujur menangani perkara ini dan tidak ada intervensi dari oknum tertentu yang dapat merusak nama baik lembaga ini. Untuk itu jangan sampai ada "Mafia Hukum" bermain dalam perkara ini.

Saat ini perkara dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Julianty sudah tahap penyidikan, artinya kasus ini tinggal penetapan status tersangka karena telah ditemukan adanya perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

"Tetapkan tersangkanya lalu ajukan perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan," kata Simanihuruk mengingatkan penyidik Polda Sumut segera memeriksa dan menetapkan tersangka dan selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Sumut. Dengan penetapan tersangka, penyidik dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut dan mengajukan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

  (Kaperwil Sumut)