Iklan



Roy
Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-24T06:23:38Z
AsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiPeristiwaPN Tanjungbalai

Tuntutan Sadis! Warga Tanjungbalai Dijebak, Jaksa Malah Tega

 

Tanjungbalai, (Perestiwa24.id) -

Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironisnya penegakan hukum. Kuasa hukum Rahmadi menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani karena mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.

Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan. "Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa kecurigaan kian tebal karena muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti. Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.

Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutannya teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka berulang kali menyebut kasus ini penuh rekayasa. "Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban," kata kakak kandung Rahmadi.

Pihak keluarga mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus Rahmadi ini. "Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati," katanya.

Kasus Rahmadi pun perlahan berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang. Bagi sebagian orang Tanjungbalai, sembilan tahun tuntutan itu bukan sekadar angka. Ia adalah luka, sekaligus peringatan, bahwa hukum bisa dipakai menekan warga biasa.

  (Kaperwil)