Tebingtinggi,Peristiwa24.id --
Dalam persidangan yang ke tiga kalinya kembali ditunda, persidangan atas terdakwa Ricky Suwanda, Sulaiman alias Sule, Hamdani Situmorang, Abubakar alias Andi Selasa, (23 September 2025), karena Jaksa Penuntut Umum Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H mengatakan tuntutan masih di meja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini tidak dirincinya apa penyebab tuntutan itu belum turun ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Ia hanya berjanji di hadapan Hakim Ketua Sidang Perkara menyangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dapat dibacakan tuntutannya pada Hari Kamis, (25 September 2025) akan datang.
Keluarga para terdakwa yang menghadiri persidangan yang di agendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi merasa kesal dan kecewa terhadap pengadilan Negeri Tebing Tinggi dikarenakan sudah tiga kali sidang ditunda persidangannya, keluarga Andi berharap agar persidangan segera berlangsung cepat supaya dapat diketahui nasib para terdakwa apakah akan mendapat keringanan dalam tuntutan, atau tidak.
Pihak keluarga Andi menguraikan permasalahan bergulirnya penetapan Andi sebagai tersangka pidana Pasal 55 UU Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001) Junto Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang disubsidi pemerintah.
Pihak keluarga terus menerus mengikuti perkembangan dari awal penyidikan penangkapan para terdakwa di SPBU 14.202.154 Pabatu, yang berada di kota Tebing Tinggi yang di lakukan penangkapan oleh aparat Polda Sumatera Utara hingga kini menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
Pihak keluarga merasakan dan menduga adanya tebang pilih penegakan hukum antara pembeli pertalite dengan pengusaha SPBU 14.202.154 yang hingga kini tidak tersentuh hukum, hanya memposisikan operator pengisian pertalite yaitu terdakwa Hamdani Situmorang.
Sementara, terdakwa lainnya yaitu Andi, Sule dan Ricky Suwanda adalah konsumen yang membeli pertalite di SPBU 14.202.154 Pabatu. Pihak keluarga merasa pembeli tidak pantas dipidana karena jika pihak SPBU tidak menjual pertalite dengan memiliki akses 26 Barcode bodong tentu tidak akan terjadi jual beli terhadap terdakwa Andi.
Sebagaimana diketahui pembelian pertalite secara khusus menggunakan barcode bodong yang di lakukan oleh Operator Hamdani Situmorang yang memegang 26 barcode yang tersimpan di akun my pertalite, atas nama Hamdani Situmorang itu sendiri.
Kecurangan berawal dari pihak SPBU namun konsumen yang membeli dalam wadah jeregen dipersalahkan, seandainya SPBU tidak memiliki barcode bodong tentunya pembeli tidak memiliki akses untuk membeli pertalite di SPBU 14.202.154 Pabatu dengan memakai jeregen bahkan pihak SPBU mendapat kompensasi atas pembelian pertalite per jerigen Rp 5.000.
Pihak keluarga juga memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi untuk memberikan kepastian hukum agar para tersangka mendapat keadilan, jangan ada pilih kasih dan pertimbangan yang masuk akal.
Sumber : Selektifnews.com