MEDAN, Peristiwa24.id –
Proses pemeriksaan terhadap Kompol DK, yang diduga melanggar kode etik dan melakukan kekerasan saat penangkapan, masih terus bergulir. Polda Sumut saat ini tengah menunggu saran dan penilaian dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha.
"Proses terhadap Kompol DK tetap berjalan. Sidang telah dilakukan, tinggal menunggu saran dan penilaian dari Bidkum," ujarnya di Mapolda Sumut, Jumat (19/9/2025).
Kombes Julihan juga menegaskan komitmennya untuk memproses setiap personel yang terbukti melakukan kesalahan.
"Kita sifatnya tegak lurus, siapa pun personil yang melakukan kesalahan akan diproses," tegasnya.
Kompol DK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bidpropam terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini bermula dari penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada 3 Maret 2025.
Kompol DK diduga melakukan kekerasan saat penangkapan, dan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Masyarakat Tanjungbalai dan keluarga Rahmadi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Mereka mendesak agar Polda Sumut memberikan sanksi tegas jika Kompol DK terbukti bersalah.
"Kami berharap Bidpropam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada klien kami dan tindakan kesewenang-wenangan aparat tidak terulang lagi di kemudian hari," kata kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
(Kaperwil)