Tanjungbalai, Peristiwa24.id -
Polres Tanjungbalai melalui Satresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka narkoba pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Jalan Beting Semelur, Lk VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Menurut IPDA Ruslan, Kasubsi PIDM SIhumas Polres Tanjungbalai, penangkapan tersebut benar terjadi dan saat ini masih dalam proses penyidikan. "Para tersangka ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas IPDA Ruslan pada Selasa, 23 September 2025.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga tersangka yang diamankan adalah RL lk (25), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, TR lk (17), seorang pelajar warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, dan HY pr (34), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,07 gram, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.
Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Kaperwil)