Tulangbawang-peristiwa24.Id
Terkesan Tak Tersentuh Hukum, Yang Telah Beroprasi Selama Satu Tahun Lebih. Terkesan Kebal Hukum !!.
Jelas -- jelas, perbuatan jahat sekala besar yang di lakukan secara terbuka Dan Tak Tersentuh oleh Hukum.
Dugaan kuat pasti banyak yang terlibat Oknum" Yang berperan di dalamya.
Cetusnya, 'Eliantoni Perwakilan Lsm Trinusa provinsi lampung, Kepada Media ini. Senin 23 september 2025.
Para penegak hukum Tokoh tokoh Elite, Petinggi Petinggi Hebat Yang Baik, dan Berperan Aktip. Hanya Bisa Diam Tercengang Dan Terbelenggu Melihat Masyarakat di Rugikan dan Terzolimi.
Seperti masyarakat pedalaman Yang Jauh dari SPBU, Mau gak mau harus Beli Minyak Mentah Sejenis. Pertalite/Solar Di Kios -- Kios kecil di Pinggir jalan, Mereka hanya bisa Mencibir, "Pak Jangan Beli Bensin Di situ, Motor Saya Mesinya cepat panas, gak sampai satu minggu Motor saya Mogok. Sampai Sekarang masih di bengkel. ungkapya warga Kepada Eliantoni lsm trinusa.
Pelanggaran terkait BBM minyak mentah, seperti penimbunan, penjualan ilegal, penipuan, pemalsuan, atau pengangkutan tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelanggaran dan Sanksi dalam UU Migas
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55 UU Migas).
Meniru atau Memalsukan BBM: Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 54 UU Migas).
Penimbunan dan Penjualan Tanpa Izin: Penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin, termasuk penjualan kembali BBM yang ditimbun, juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Migas dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peran KUHP
Meskipun pelanggaran inti terkait minyak dan gas diatur dalam UU Migas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang membantu atau terlibat dalam tindak pidana penimbunan BBM, seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penadahan dan membantu suatu kejahatan.
Kesimpulan
Pelanggaran yang terkait dengan BBM minyak mentah, seperti penimbunan, pengangkutan tanpa izin, atau pemalsuan, diatur oleh UU Migas, bukan KUHP.
Denda dan pidana penjara yang diancamkan adalah sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas, sedangkan KUHP mungkin berperan dalam menjerat pihak-pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Eliantoni Lsm Trinusa Provinsi Lampung Menyampaikan Kepada Media Ini Dengan Adanya Aturan UUD MiGAS ataupun KUHAP Yang Telah Di Tetapkan Pemerintah Harus Di Tegakan Tanpa Pandang Bulu.
Jika Polres Tulang Bawang Tak Mampu Untuk Membrantas Kejahatan Tentang Migas Maka Kami Selaku Anak Bangsa Dan Asli Pribumi Kabupaten Tulang Bawang, Akan Meminta Bantuan Ke Polda Lampung Begitupun Sebalikya, Kalopun Tak Laku Di PoldaLampung Tentang Peraturan Tersebut Maka Kami Melangkah Ke Mabes Polri."tutupya.(Robinsah)