Iklan



Sabtu, 20 September 2025, September 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-20T09:42:57Z
DaerahPeristiwa

Karyawan Asal Halsel di PHK dengan Sepihak Oleh PT Mega Surya Pertiwi,SBGN Tempuh Jalur Hukum


Halsel, Peristiwa24.id -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Mega Surya Pertiwi (PT. MSP) kepada karyawannya yang natobennya adalah karyawan asli Halamhera Selatan kini berjalan serius. Sebab PT. MSP mengabaikan hak normatif karyawan.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther-nya kaum buruh Maluku Utara mengatakan bahwa Direktur/Manajemen/HRD PT. MSP tidak paham/tidak mengerti UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Keterangakeejaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya.

Yang mana PT. MSP mengkategorikan karyawan Pelanggaran Berat, karena karyawan melakukan perkelaian ketika pertandingan bola kaki yang dilaksanakan oleh PT. MSP itu sendiri. Timbul pertanyaan Pelanggaran Ini hirarkinya dimana, sebab yang dilakukan oleh karyawan bukan jam kerja tetapi pertandingan yang diselengaran oleh PT. MSP. Seharusnya Direktur/Manajemen/HRD PT. MSP mampu pilahkan mana jam kerja dan mana diluar kerja.

Lanjut Black Panther masalah ini adalah tanggungjawabnya Panitia yang melaksanakan kegiatan sepak bola di ruang lingkup PT. MSP. Kami menilai bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. MSP indikasi suka dan tidak sukanya kepada karyawan

Oleh sebab itu kami SBGN Maluku Utara mendampingi karyawan tersebut dengan cara melakukan proses hukum kepada PT. MSP terkait hak karyawan tersebut. Kami hanya berpesan jika PT. MSP lari diunjung dunia pun kami tetapi kerja dan terus mengejar demi Keadilan karyawan, ujar Black Panther