Penggiat Hukum: Aplikasi OMC Harus Ditutup Jika Terbukti Skema Ponzi

Penggiat Hukum: Aplikasi OMC Harus Ditutup Jika Terbukti Skema Ponzi

Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Foto : Penggiat Hukum William Partogi 

Peristiwa24.id, 10 Juli 2025 – Aplikasi penghasil uang OMC JoB atau Omnicom Grup tengah menjadi sorotan publik nasional karena diduga menjalankan skema Ponzi, yakni sistem yang membayar keuntungan anggota lama dari uang anggota baru, tanpa ada kegiatan usaha yang nyata. 

"Saya mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan atau penghasilan instan yang terlihat gampang, cepat, dan tanpa kejelasan. Jangan mudah tergiur oleh aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar hanya dengan klik tugas atau merekrut orang lain, apalagi jika tidak ada usaha riil di baliknya", ujar William Partogi pada Kamis (10/07/2025) saat diminta tanggapannya di bilangan Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bung Togi panggilan akrabnya, menyampaikan praktik seperti ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Ia menyebut bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta melanggar Undang-Undang Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan, apabila terbukti menghimpun dana tanpa izin dan menjalankan sistem piramida. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa menunggu banyak korban jatuh.

“Jika terbukti melanggar, aplikasi OMC harus ditutup dan pengelolanya harus diproses secara hukum. Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dari platform yang tidak jelas,” tutupnya.

TerPopuler