Pemdes Gunung Liwat Kecamatan Sukamerindu Gelar Musdes Betuk Koprasi Merah Putih Dukung Program Pemerintah

Pemdes Gunung Liwat Kecamatan Sukamerindu Gelar Musdes Betuk Koprasi Merah Putih Dukung Program Pemerintah

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Lahat Sumatera Selatan  Peristiwa 24. Id -Pemerintah Desa, Gunung Liwat  kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat . 

Bersama BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gunung Liwat dan dihadiri oleh Dinas Perindagkop dan berbagai elemen masyarakat, perangkat desa,Kepala Desa Pjs Kepala Desa Ibu Ida mlMarliati, SE , ketua BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat pendampting desa, Babinkamtibmas , Pendamping Desa,Camat Suka merindu yang diwakili oleh  Kasi ekobang      Bapak Yudi  Fitriansyah, Sp


Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, YAN HAIDI  Dalam sambutannya, ia menyampaikan Bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong.


“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini Adalah langkah nyata untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal,” ujar  Pjs Kades. 


Senada  Desa Gunung Liwat, Ibu Ida Marliati, SE , Menyampaikan tujuan Koperasi Merah Putih dengan membentuk struktur Ekonomi yang dikelola oleh masyarakat Sehingga perekonomian masyarakat di Desa Gunung Liwat  bisa meningkat. Kami harap koperasi ini nantinya dapat menjadi wadah usaha bersama yang bermanfaat bagi seluruh warga,”ucapnya


Kegiatan berlangsung dengan lancar, diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara warga dan perangkat desa terkait mekanisme pendirian dan pengelolaan koperasi. Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan awal terkait struktur organisasi dan rencana tindak lanjut pembentukan koperasi.


Dengan adanya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sukameridu dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal dan menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan.




Diketahui program Koperasi Merah Putih dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk Keluarga Berencana. 


Pewarta: Bk red.

TerPopuler