NIAS UTARA – Peristiwa24.id Beredarnya foto dan video di media sosial yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas dan dikaitkan dengan oknum kepala sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah di Kabupaten Nias Utara menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut memunculkan sorotan terhadap etika, profesionalitas, serta tanggung jawab aparatur di lingkungan pendidikan. Namun, kebenaran dan konteks materi foto maupun video yang beredar masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dengan Nomor: 023/KONF/GIB-KN/XI/2026, tertanggal Rabu (4/11/2026).
Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menelusuri informasi tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah konfirmasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong Dinas Pendidikan agar memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif sesuai kewenangannya.
LSM GIB juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada lembaga atau instansi berwenang apabila tidak memperoleh tanggapan yang serius atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Menunggu Klarifikasi Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara terkait surat konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya kepastian fakta.
Redaksi



