⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

DPD LIRA Nias Utara Resmi Laporkan CV Mandala Karya ke Polres Nias atas Dugaan Galian C Ilegal


Gunungsitoli,Peristiwa24.id -

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara resmi melaporkan CV Mandala Karya beserta pihak-pihak terkait ke Polres Nias atas dugaan aktivitas penambangan material golongan C tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Desa Botombawö, Kecamatan Sitolu'Ori, Kabupaten Nias Utara, Kamis (5/11/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis excavator yang diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, abrasi bantaran sungai, serta terancamnya sejumlah fasilitas umum.

Bupati LIRA Nias Utara, Ibezanolo Zega, menyampaikan bahwa laporan kepada aparat penegak hukum merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan surat teguran yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Desa Botombawö kepada pihak-pihak terkait.

"Menyikapi keluhan masyarakat selama ini, yang ditandai dengan beberapa kali Pemerintah Desa Botombawö menyurati pihak-pihak terkait mengenai kegiatan galian material golongan C yang diduga ilegal atau tanpa izin, kini kita sudah melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Nias," ujar Ibezanolo Zega.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan CV Mandala Karya bersama pihak-pihak yang diduga bekerja sama dalam aktivitas pengerukan material di kawasan sempadan dan alur DAS Bogali.

Dampak Lingkungan dan Jembatan Antar-Desa Terancam

DPD LIRA Nias Utara menilai aktivitas pengerukan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah pohon kelapa dan karet milik warga dilaporkan tumbang akibat abrasi dan tergerusnya tanah di sekitar lokasi pengerukan.

Tidak hanya itu, kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah keberadaan jembatan penghubung antara Desa Botombawö, Kecamatan Sitolu'Ori, dengan Desa Maziaya, Kecamatan Lotu.

Jembatan yang merupakan fasilitas umum dan akses penghubung masyarakat tersebut dilaporkan mengalami kemiringan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan pengguna jalan apabila kerusakan terus berlanjut.

DPD LIRA menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika dugaan aktivitas penambangan tanpa izin dan dampak kerusakan lingkungan terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD LIRA Desak Polres Nias Bertindak Tegas

Atas laporan tersebut, DPD LIRA Nias Utara mendesak Polres Nias agar segera menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

LIRA juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan penambangan, dokumen perizinan, pihak pengelola, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, LIRA meminta agar dilakukan pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan tingkat kerusakan DAS Bogali serta kondisi keamanan jembatan penghubung antar-desa.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Landasan Hukum yang Menjadi Perhatian

DPD LIRA menyoroti sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk ditelusuri dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Pasal 109 UU PPLH, yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Langkah Nyata Aparat Penegak Hukum

Laporan DPD LIRA Nias Utara ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di DAS Bogali.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan hidup, lahan warga, dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Nias dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Emanuel Y G

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال