⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Ketua Fortuba Andika Pinta Presiden Desak Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD Tulang Bawang

Tulang Bawang,Peristiwa24.id -

Dewan Pimpinan Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP LSM Fortuba) memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mendorong Jaksa Agung menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang .

Menurut Fortuba berkaitan dengan nilai lebih dari Rp30 miliar. Permohonan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, menyusul sejumlah hal yang dinilainya perlu mendapat penjelasan dalam proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala.

 Andika menyebut, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Dalam perkembangannya, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2026 pada 13 Januari 2026.

Kemudian melakukan penggeledahan kantor BUMD pada 24 Juni 2026. Menurut Fortuba, dugaan perkara tersebut mencakup nilai sekitar Rp8,6 miliar serta informasi tambahan yang mereka sampaikan terkait Rp22 miliar. 

Namun, substansi, penggunaan, dan status hukum dana tambahan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Andika mengungkapkan, beberapa bulan lalu pihaknya bersama sejumlah simpatisan menghadiri audiensi di Kejari Menggala untuk menyampaikan perkembangan informasi terkait dugaan korupsi BUMD tersebut. 

 Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Kasi Intel itu, Andika mengaku terjadi ketegangan ketika dirinya memaparkan data tambahan senilai Rp22 miliar. “Waktu itu, kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. 

Namun, saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi sebesar Rp22 miliar, Kajari Menggala terkesan marah. Sikap tersebut tentu menjadi tanda tanya bagi kami selaku pihak pelapor,” ujar Andika.

 Ia menegaskan, kedatangan Fortuba bertujuan menyampaikan informasi tambahan dan mendorong agar dugaan penyimpangan keuangan daerah tersebut ditangani secara profesional.

Andika juga mengaku pernah menyampaikan kepada pihak Kejaksaan bahwa dirinya menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi sikap Fortuba terhadap perkara tersebut.

Ia turut menyebut nama Direktur BUMD, Novi Marzani, dalam keterangannya. Namun, dugaan mengenai permintaan agar Fortuba tidak melanjutkan persoalan tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 Menurut Andika, situasi audiensi menjadi tegang ketika dirinya masih menyampaikan penjelasan. “Belum selesai saya berbicara, pembicaraan saya dipotong dengan nada tinggi. Kami menyayangkan kejadian itu. 
Sebagai pelapor, kami berharap informasi yang disampaikan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya. 

 Andika juga menyampaikan bahwa Kajari, menurut pengalamannya, memberikan jaminan bahwa jajarannya tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut. Ia mengaku keberatan dengan cara penyampaian yang dirasakannya sebagai tekanan terhadap pelapor. 

 Keterangan mengenai jalannya audiensi tersebut merupakan penuturan Andika dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak Kejari Menggala. Selain persoalan audiensi, Fortuba menyoroti perbedaan informasi mengenai pemeriksaan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Andika menyebut, Kasi Pidsus Kejari Menggala, Adimas Haryosetyo, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan telah meminta keterangan dari unsur pemerintah daerah. Namun, menurut Andika, Kepala Bappeda yang disebutnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dicky Soerachman, mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik terkait perkara tersebut. 

 Perbedaan keterangan itu, menurut Fortuba, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Status pemeriksaan para pihak, termasuk apakah mereka telah dimintai keterangan dalam kapasitas tertentu, perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada Kejaksaan dan pihak pemerintah daerah. 

Fortuna juga mempertanyakan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang sebelumnya disampaikan Kasi Intel Kejari Menggala, Dimas Triyanda Sany. Menurut Andika, penjelasan mengenai masa penyelidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, dan penggeledahan belum menjawab seluruh pertanyaan pihaknya mengenai tindak lanjut atas data tambahan senilai Rp22 miliar. 

Andika menilai, apabila informasi tambahan yang disampaikan Fortuba dianggap masih berupa perencanaan anggaran, aparat penegak hukum tetap perlu menjelaskan apakah informasi tersebut telah diverifikasi dan apakah terdapat dasar untuk menindaklanjutinya. 

Ia mempertanyakan alokasi dana yang menurut Fortuba berkaitan dengan penyertaan modal BUMD selama tiga tahun berturut-turut.
“Jika data tambahan Rp22 miliar dianggap masih sebatas perencanaan, kami berharap Kejaksaan menjelaskan dasar penilaiannya. 

Menurut kami, informasi itu perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum disimpulkan tidak berkaitan dengan perkara,” ujar Andika. Ia juga meminta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dan alasan apabila suatu informasi belum dapat ditindaklanjuti. 

Fortuna menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, Andika turut mempertanyakan istilah “penyidikan biasa” yang menurutnya pernah dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. 

Ia mengaku memahami bahwa dugaan korupsi dengan nilai besar semestinya memperoleh perhatian serius. Namun, penggolongan tahapan dan metode penyidikan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum serta prosedur resmi yang berlaku. “Kami masyarakat awam tentu berharap perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan. 

Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” kata Andika. 

Fortuba turut merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014. Penerapan ketentuan tersebut terhadap penanganan perkara ini tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, DPP LSM Fortuba meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang dan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum. 
 
Andika mengatakan, permohonan itu muncul karena pihaknya menilai penanganan perkara belum memberikan kejelasan yang diharapkan masyarakat. “Kami masyarakat Tulang Bawang, khususnya Fortuba, dengan rendah hati dan tetap menghormati seluruh institusi penegak hukum, berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendorong Jaksa Agung turun tangan memastikan dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang yang nilainya lebih dari Rp30 miliar ditangani secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Andika. 

Selain meminta kepastian hukum, Fortuba juga berharap masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau kriminalisasi. 

Andika menyatakan, pihaknya ingin agar seluruh informasi yang telah diserahkan diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat maupun pihak BUMD apabila ditemukan bukti yang cukup. Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti, bukan semata-mata desakan pihak pelapor.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai pernyataan Ketua DPP Fortuba, Kasi Intel Kejari Menggala, Dimas Triyanda Sany, belum memberikan penjelasan substantif mengenai seluruh poin yang dipersoalkan.

Dimas menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, sekaligus meminta agar pemberitaan memperhatikan prinsip keberimbangan. “Maksudnya bagaimana? Kalau mau lapor, itu hak semua. 

Namun, kalau tidak mengikuti pemberitaan yang berimbang, maka akan kami jawab. Kantor Kejari terbuka, kalau kurang jelas silakan ke kantor,” ujar Dimas kepada awak media. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kejari membuka kesempatan bagi media untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun, sejumlah pertanyaan Fortuba mengenai perkembangan perkara, tindak lanjut data tambahan Rp22 miliar, serta keterangan mengenai pemeriksaan pihak pemerintah daerah masih memerlukan jawaban yang lebih terperinci.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lengkap dari Kajari Menggala, Kasi Pidsus, Direktur BUMD Novi Marzani, dan Kepala Bappeda Dicky Soerachman terkait seluruh poin yang disampaikan Fortuba belum dimuat dalam bahan pemberitaan ini.

(Robinsah)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال