⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

All Out Lawan Karhutla Pemerintah Kerahkan 72 Ribu Personel, Perkuat Pemadaman, Penegakan Hukum dan Mitigasi

Jakarta,Peristiwa24.id – 

Pemerintah terus memperkuat sinergi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui tiga pilar utama: pemadaman, penegakan hukum dan mitigasi pencegahan.


Berdasarkan data Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026, status siaga darurat karhutla telah ditetapkan di delapan provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan dua provinsi lainnya. Untuk penanganan, pemerintah mengerahkan  72.303 personel gabungan  dan 50 unit dukungan udara yang terdiri dari 17 pesawat patroli dan operasi modifikasi cuaca serta 33 helikopter water bombing.


Komitmen ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, serta pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).


Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif  dan 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan tengah menjalani proses pidana. Polri juga menyebutkan telah menaikkan 92 Laporan Polisi dari 97 laporan ke tahap penyidikan yang kini mengerucut kepada korporasi.


Di lapangan, 1.419 personel Manggala Agni, 1.000 Polisi Kehutanan, dan 5.000 ASN Kemenhut terus disiagakan bersama TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan. Pemadaman di lahan gambut dilakukan secara berkelanjutan karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.


Pemerintah menegaskan operasi pemadaman akan terus berjalan tanpa menunggu hujan, mulai dari pembuatan sekat bakar, pembasahan lahan, penyisiran bara api, hingga operasi modifikasi cuaca bersama BMKG.


Linda Kaffi


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال