⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka Kuasai Hutan 2,5 Hektare

Bengkalis,Peristiwa24.id -

Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir berujung pada penetapan tersangka. Seorang warga berinisial  J resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin.


Penetapan dilakukan penyidik Polsek Pinggir setelah menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026 .


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Sakeh Siregar,  S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan , S.I.K., M.Si. menyampaikan, kasus ini berawal dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026 di  Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Dusun Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut .


Saat melakukan pengecekan dan pendinginan, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang terbakar seluas ±6 hektare.


Lokasi Masuk  Kawasan  Hutan Produksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bpkh  Riau untuk memastikan status lahan berdasarkan titik koordinat.


Hasil telaah Bpkh  Riau menyatakan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.


Dari hasil penyelidikan, diketahui J diduga mengelola tanaman sawit di lahan seluas  ±2,5 hektare . Tersangka juga mendirikan pondok di lokasi dan baru melakukan panen sawit sekitar satu bulan sebelum ditemukan petugas.


“Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, saudara J kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menguasai dan mengelola kawasan hutan tersebut ,” jelas Kapolsek Pinggir.


Barang  Bukti Diamankan 

Dalam perkara ini penyidik mengamankan 1 unit telepon seluler Android merek Vivo sebagai barang bukti.


Disangkakan 2 UU.

Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar:  

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 6 Tahun 2023

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 6 Tahun 2023


Proses Hukum Lanjut

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara. Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan tersangka, pengiriman Sdbp ke Kejaksaan, serta pemeriksaan ahli dari laboratorium forensik dan bidang perkebunan.


Akbp Fahrian  Saleh  Siregar menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.  

“Ini bentuk keseriusan kami dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di Bengkalis. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak hutan,” tegas Kapolres.


Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Linda kaffi


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال