Polres Subang resmi menahan seorang oknum tenaga pendidik berinisial AT (Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan non-aktif) di Rutan Mapolres Subang. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di lingkungan sekolah.
Konferensi pembenaran penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Fajri Anbiya, S.I.K., M.I.K. dan Kasatreskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, oknum tenaga pendidik tersebut diduga melakukan pencabulan dengan modus memegang serta meraba bagian tubuh dan alat vital korban. Kasus ini mulai menuai usai adanya aksi unjuk rasa oleh ratusan pelajar di SMAN 1 Pamanukan.
Meskipun laporan resmi yang diterima pihak kepolisian baru mencakup satu orang korban, hasil pengembangan serta koordinasi dengan pihak Bimbingan Konseling (BK) sekolah menunjukkan potensi penambahan jumlah korban yang diperkirakan mencapai 11 hingga 15 siswi. Pihak kepolisian secara intensif terus memanggil dan meminta keterangan dari saksi serta korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan ketentuan hukum pidana berlapis. Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi peserta didik, ancaman hukuman pokok diperberat dengan penambahan sepertiga dari masa pidana awal: Dijerat Pasal 418 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ditambah sepertiga masa pidana.
Kapolres Subang menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan sekaligus peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan.
"Kasus ini jadi pembelajaran supaya tidak terulang kembali di kemudian hari di Kabupaten Subang. Masyarakat agar bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan seksual," ujar Kapolres Subang.
Sumber : Indometro.id



