Bengkalis – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MU alias U (40), yang berprofesi sebagai buruh, diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Gang Rengas, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menjelaskan, setelah menerima informasi, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, hingga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, serta satu unit sepeda motor Scoopy berwarna merah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi call center 110,” imbau pihak kepolisian.
(Linda Kaffi)
.png)
